Pas nerima undangan, tertulis judul acaranya Rapat koordinasi 'bersama menyelamatkan korban kecelakaan'. Awalnya saya kira mau bahas tentang operasi ketupat, apalagi sebagai preambule pak Kasat Lantas menyebutkan bahwa kecelakaan tidak berkaitan dengan sistem kalender berbasis matahari, tapi terpengaruh oleh kalender berdasar bulan alias kalender hijriah. Wah semakin deg-degan lah saya,, jangan-jangan ini bagi-bagi jadwal jaga posko,,
Tapi ternyata bukan, inti acaranya adalah, pengeratan kerjasama antara kepolisian, pihak medis, dan jasa raharja untuk meningkatkan upaya prefentif sekunder, yakni penyelamatan korban kecelakaan. Nah dari uraian baik yang disampaikan Kadinkes, Kasat lantas, maupun kepala JR, ada satu hal yang menurut saya cukup menarik, yang sayangnya tidak masuk dalam pembahasan.
Dinyatakan bahwa JR tidak menjamin kecelakaan tanpa lawan (kecelakaan tunggal), kecuali bila kecelakaan tersebut terjadi pada angkutan umum (selama si korban adalah penumpang resmi tentunya). Kenapa saya bilang menarik? Dari pernyataan tersebut, berarti orang yang mengalami kecelakaan tunggal, kalau pakai kendaraan pribadi berarti tidak dapat di klaim ke JR. Nah kalo penyebab kecelakaannya karena misalnya kendaraan tidak layak pakai, tidak memenuhi standar safety riding, tidak punya surat lengkap, ato kelalalaian pengendara ya bisa diterima lah ya,, tapi kalo karena kondisi jalan yang rusak dan tanpa perbaikan gimana? Misalnya pas posisi habis ujan,, lubang-lubang yang dalem itu ketutup genangan air campur lumpur,, ga keliatan kan? kalo ada motor lewat dan ga liat, walaupun kondisi motor bagus, perlengkapan safety juga udah dipakai, tapi kalo akhirnya 'kejeglong' ke dalem lubang, trus jatoh deh tu motor,, siapa yang salah? (ya salah juga sih,, salahnya lewat situ.. lha tapi kalo ga ada jalan lain, mau lewat mana lagi?).
nah loh,, jadi gimana dong?
oia, temen-temen yang membutuhkan info lengkap tentang jasa raharja bisa klik disini ya..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar